Nasional

KPK Dorong Pemulihan Danau Singkarak sebagai Kekayaan Negara

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pemulihan dan penertiban kekayaan negara agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kekayaan negara yang tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu sehingga berisiko merugikan keuangan negara. Salah satunya adalah pengelolaan Danau Singkarak yang berlokasi di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (19/1/2022).

Ali menjelaskan Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021. Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gaji Kada Sebaiknya Rp500 Juta-Rp1 Miliar Per Bulan

“KPK melalui tugas dan fungsi koordinasi-supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” kata Ali.

Di lain sisi, kata Ali, KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

“Mengacu pada Perpres Nomor 60 Tahun 2021, dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat diminta untuk menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga : KPK Sayangkan Proyek Infrastruktur Jadi Bancakan untuk Perkaya Diri

Selanjutnya, kata Ali, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pemprov Sumatera Barat agar menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

“Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau,” ujarnya.

KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.

Pemerintah melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Melalui Perpres tersebut, lanjut Ali pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancaman kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat. (dam)

Back to top button