INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) siap menyongsong 2022 dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Setelah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di 2021, tahun ini Dirjenpas siap mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Sebagai wujud syukur, kami mendorong seluruh jajaran untuk terus bersemangat dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Dirjenpas di tahun 2022 ini,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2022, di Jakarta, Jumat (07/01).
Tak lupa, Dirjenpas menyampaikan apresiasi atas sederet prestasi Pemasyarakatan di tahun 2021. Tahun lalu, Ditjenpas bersama 25 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lainnya berhasil meraih predikat WBK dan 2 UPT Pemasyarakatan meraih predikat WBBM.
Menurutnya, capaian ini menunjukkan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan baik di pusat maupun wilayah telah bekerja keras dan bersinergi dengan baik.
Baca Juga : Dirjenpas Ingatkan Profesionalisme, Komitmen, dan Integritas Petugas Pemasyarakatan
“Kami akan mendorong UPT-UPT Pemasyarakatan lainnya untuk dapat memperoleh predikat WBK dan WBBM di 2022 ini. Jika Ditjenpas bisa meraih WBK, seharusnya UPT Pemasyarakatan juga bisa. Bersama kita benahi pelayanan untuk masyarakat,” tambahnya.
Dirjenpas pun berpesan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan menjaga integritas, profesional dalam melaksanakan tugas, akuntabel melaksanakan anggaran kegiatan, mengedepankan sinergi dalam bekerja, transparan memberikan informasi dan layanan kepada publik, serta inovatif mengembangkan sistem.
Dengan demikian, prestasi yang sudah dicapai di 2021 dapat dipertahankan dan ditingkatkan di 2022.
“Patuhi kode etik Pemasyarakatan, hindari pungutan liar, dan laksanakan Tiga Kunci Utama Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dan bangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Dan pastinya, laksanakan Back to Basics, melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Perlu diketahui, perjanjian kinerja merupakan langkah kongkret dalam mewujudkan visi dan misi Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024.
Dirjenpas bertanggung jawab membawa institusi Pemasyarakatan menjadi institusi yang berkinerja baik, profesional, dan berwibawa sebagai wujud pengabdian untuk bangsa dan negara. (gin)