Nasional

Ini Tanggapan LQ Indonesia Law Firm Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan

INDOPOSCO.ID – Terkait tuduhan pencemaran nama baik PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan, LQ Indonesia Law Firm memberikan tanggapan.

Menanggapi gugatan Panda Nababan sebesar Rp100 miliar, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi menjawab santai. “Ketum (Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, red) kami orang cerdas, dia sudah mengugat terlebih dahulu Panda Nababan atas pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian. Sekarang Panda belakangan gugat hanya untuk pamer gugat Rp100 miliar immateriil.

”Lucu sekali, jika ada orang tersinggung lalu bisa gugat Rp100 miliar. Mau jadi apa negara ini? Kami yakin gugatan Panda Nababan pasti ditolak nanti, lihat saja nanti. Apalagi kami kuat karena ada surat Dewan Pers PPR No 43/PPR-DP/2021 menyatakan Majalah Keadilan melanggar kode etik Jurnalistik berisi opini menghakimi,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (28/12/2021) menanggapi pemberitaan di Indoposco.id berjudul ‘Alvin Lim Dituntut Rp100 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan’ yang tayang pada 24 Desember 2021.

Sugi mengimbau agar masyarakat, terutama pejabat negara tidak mengubris Panda Nababan selaku pemilik Majalah Keadilan karena Panda Nababan adalah mantan napi tipikor, yang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dan telah divonis hakim.

“Selaku anggota DPR, Panda Nababan telah menerima uang suap untuk memilih sosok tertentu sebagai Gubernur BI. Lalu sekarang membuat Majalah Keadilan yang isinya opini hukum. Apakah ini bukan sebuah dagelan? Kok kriminal dan napi tipikor malah menghakimi jaksa, hakim, kepolisian, bahkan pengacara, apa tidak lucu?” tandasnya.

Sugi menjelaskan bahwa Panda Nababan diduga mengunakan Majalah Keadilan sebagai alat untuk mempengaruhi aparat penegak hukum tertentu. Salah satu klien kami, PK memberikan info bahwa kerap kali diduga Panda Nababan menjadikan Majalah Keadilan sebagai alat untuk menekan aparat penegak hukum tertentu agar menjalankan kemauannya. Maka itu, isi majalah milik Panda Nababan sesuai surat Dewan Pers PPR No 43/PPR-DP/2021 dianggap tidak berimbang dan berisi opini menghakimi.

“Oleh karena itu, saya selaku wakil dari LQ Indonesia Law Firm mengimbau agar masyarakat, apalagi pejabat untuk berhenti membaca Majalah Keadilan milik Panda Nababan,” ujarnya.

“Majalah Keadilan disinyalir kerap berisi (pemberitaan), jaksa diduga menerima suap atau hakim diduga menerima suap, padahal dirinya sendiri, Panda Nababan yang terbukti pernah menerima suap. Kalimat di Majalah Keadilan, melecehkan aparat penegak hukum seolah menerima suap, seperti pada edisi 71. Padahal tidak ada bukti jaksa atau hakim menerima suap, inilah yang disebut Dewan Pers sebagai opini menghakimi, tapi definisi saya beda, kalimat seperti ini adalah fitnah agar jaksa atau hakim takut dan tertekan,” tandasnya.

Sugi menjelaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menkominfo agar segera menyegel dan menyetop operasional Majalah Keadilan. Ini karena berdasarkan surat Dewan Pers PPR No 43/PPR-DP/2021, Majalah Keadilan belum terverifikasi ke Dewan Pers, dan penanggung jawab belum memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama.

“Masyarakat juga jangan membaca majalah tersebut. Buat Panda Nababan, mengapa baru buat dua Laporan Polisi (LP), 1.000 LP sekalian buat. Sedangkan LP sebelumnya saja, tidak pernah direspon. Polisi juga tahu sebenarnya Majalah Keadilan itu sesuai surat Dewan Pers (PPR No 43/PPR-DP/2021) isinya melanggar kode etik jurnalistik, makanya tidak diproses. Anda fitnah Ketum LQ, lalu Anda dilaporkan Dewan Pers dan dinyatakan bersalah. Malah sekarang lapor polisi,” ujar Sugi.

Sebelumnya Panda Nababan melaporkan Alvin Lim selaku Ketum LQ Indonesia Lawfirm dan Sugi sebagai Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm ke Polres Jakarta Pusat. Namun hingga kini tidak ada panggilan terhadap Sugi.

“Majalah Keadilan yang dinyatakan terbukti bersalah menulis berita yang tidak berimbang dan opini menghakimi oleh Dewan Pers (PPR No 43/PPR-DP/2021). Tidak puas atas keputusan Dewan Pers lalu menuding bahwa Dewan Pers tidak adil dan memihak,” kata Sugi.

“Majalah Keadilan sendiri belum mau memuat hak jawab yang sudah diperintahkan Dewan Pers (PPR No 43/PPR-DP/2021),” tandasnya.

Sementara dalam pemberitaan Indoposco.id sebelumnya, Kuasa Hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Kuasa Hukum Panda Nababan mengajukan gugatan terhadap saudara Alvin Lim melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/12/2021). Upaya hukum tersebut dilakukan melalui para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners. Dalam gugatan itu, tuntutan ganti kerugian sebesar Rp100 miliar.

“Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan/perbuatan saudara Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh Pers senior nasional,” ujar Fajar Gora SH MH, advokat Law Offices Fajar Gora & Partners dalam keterangan, Jumat (24/12/2021).

Ia menyebut, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dimana tindakan perbuatan tergugat saudara Alvin Lim telah melanggar asas kepatutan dan kesusilaan serta telah melanggar hak subjektif dari penggugat I PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan penggugat II Panda Nababan. Selain menggugat secara perdata, Panda Nababan juga telah melaporkan saudara Alvin Lim secara pidana ke Polres Metro Jakarta Pusat, (gin)

Back to top button