Kominfo Minta Masyarakat Jangan Asal Memberikan Sertifikat Digital ke Orang Lain

INDOPOSCO.ID – Digitalisasi telah merambah hampir semua bidang. Untuk mendapatkan efisiensi dan optimalisasi dalam banyak hal. Seperti modernisasi layanan pertanahan ke dunia digital.

Pemerintah telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus mengedukasi masyarakat terkait migrasi sertifikat tanah analog ke digital. Mengingat kasus mafia tanah kian marak.

Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, BARA JP Dukung Menteri Sofyan Djalil

“Kita ini harus waspada, terutama yang terkait pengurusan sertifikat tanah. Jadi, tidak asal memberikan kepada orang,” kata Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian Satu, Kemenkominfo, Eko Slamet Riyanto dalam acara daring, Selasa (21/12/2021).

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng menyatakan, ada tiga alasan mengapa perlu dilaksanakan modernisasi pendaftaran tanah.

Diantaranya memastikan kebenaran subjek penjual dan subjek pembeli, memastikan bidang tanah yang akan ditransaksikan terbebas dari catatan membebani dan menghalangi transaksi.

Selain itu, memastikan akta yang dibuat sesuai dengan peraturan perundangan dan terintegrasi dengan sistem KKP.

“Sampai dengan 20 Desember 2021, total bidang tanah terdaftar sebanyak kurang lebih 86 juta bidang tanah (68 persen) dan diterbitkan sertifikat sebanyak kurang lebih 74,5 juta bidang (59 persen) dari total 126 juta bidang tanah,” beber Andi.

PTSL populer dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (dan)

Exit mobile version