Nasional

Firli Bahuri: Jabatan Ketua KPK Bukan Penugasan Kapolri

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengklarifikasi terkait pemberitaan beberapa media mengenai dirinya dimutasi di tubuh Polri karena memasuki usia pensiun.

Firli mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun.

“Sebagaimana ketentuan tersebut, masa jabatan Pimpinan KPK periode ini berlaku mulai tahun 2019 hingga tahun 2023 atau selama 4 tahun,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021) malam.

Firli menjelaskan penugasan dirinya di Polri memasuki masa pensiun pada bulan November 2021 lalu.

“Namun saya tegaskan bahwa jabatan ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri. Saya, sebagai ketua KPK akan menyelesaikan tugas dan amanah jabatan tersebut sampai dengan 20 Desember 2023,” tegas Firli.

Baca Juga: Persaingan KPK dan Eks KPK Baik untuk Berantas Korupsi

Firli juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas dukungan kepada pimpinan dan segenap insan KPK.

“Saya berterima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat kepada pimpinan dan segenap insan KPK dalam tugas melakukan pemberantasan korupsi. Partisipasi aktif seluruh masyarakat akan memperkuat kekuatan bangsa ini agar segera terbebas dari korupsi,” pungkas Firli.

Untuk diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Komisaris Jenderal (Komjen) Firli Bahuri menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri. Mutasi ini dilakukan karena Ketua KPK itu sudah memasuki masa pensiun.

Mutasi itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 bertanggal 17 Desember 2021. Sebelumnya, Firli menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Barhakam Polri dengan penugasan sebagai Ketua KPK.

Firli memasuki usia yang ke-58 tahun pada 8 November 2021. Umur tersebut merupakan batas usia pensiun di kepolisian.

Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, sejumlah jabatan pernah dipegang Firli Bahuri. Seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten dan Kapolda Nusa Tenggara Barat.

Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan, lalu kembali ke Polri sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. (dam)

Back to top button