Nasional

Gratifikasi di Sidoarjo, KPK Panggil Komisaris PT Gala Bumi Perkasa

INDOPOSCO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK)  terkait penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

Tim penyidik memanggil enam saksi untuk diperiksa salah satunya Komisaris PT.Gala Bumi Perkasa, Iuneke Anggraini.

Selain itu, Direktur PT. Edowin Sarafina Selaras, Ahmad juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini (17/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (17/12/2021).

Ali menyebutkan, ada empat orang lainnya dari pihak swasta ikut dipanggil sebagai saksi yakni Budi Santoso, Vincent Christhoper Mergonoto (swasta), Alyosha Ramadiva M (swasta) dan Sakina (ibu rumah tangga).

Untuk diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

 

Back to top button