Suap Izin HGU Sawit di Kuansing, KPK Panggil Kakanwil BPN Riau

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M. Syahrir untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
“Hari ini (16/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka Andi Putra (AP) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).
Untuk diketahui, mantan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau, Senin (18/10/2021) malam.
Baca Juga : KPK Kembali Periksa Pejabat Kanwil BPN Riau dan Kades
KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut, pada Selasa (19/10/2021) malam.
Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan bahwa kasus ini berawal dari PT. Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.