Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 9 Karyawan PT Wika

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggatan 2013- 2015.
KPK memanggil sembilan karyawan PT. Wijaya Karya (Wika) untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dimaksud.
“Hari ini (14/12/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka M. Nasir (MNS),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga : KPK-Polri Harus Saling Sinergi Berantas Korupsi
Ali menyebutkan, karyawan PT. Wika yang dipanggil sebagai saksi yakni Hadi Triolaksana, Teddy Sitorus, Rachmansyah, Martawi, Ari Mardika Yadi, Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, Sija’dul Jamal dan Henky Adi Berliano.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga : Sidang Terdakwa Azis Syamsuddin, Tim Jaksa Hadirkan 4 Saksi
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multi years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)