KPK Sambut Baik Dukungan Presiden soal Pencarian Buron Kasus Korupsi

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dukungan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pencarian buron kasus korupsi.
Presiden dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (9/12/2021) menyentil soal buron kasus korupsi yang harus segera dikejar dan diadili.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden dan jajaran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di mana disampaikan bahwa penindakan korupsi tidak hanya sekadar memberi efek jera kepada para pelaku, namun juga bagaimana bisa mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, lanjutnya, Presiden juga menyampaikan pemberantasan korupsi juga diharapkan tidak hanya mengedepankan upaya-upaya penindakan, namun juga harus dibarengi dengan upaya Pencegahan dan pendidikan.
“Harapan tersebut selaras dengan Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan KPK. Strategi ini memberikan fokus yang sama pada upaya penindakan, pencegahan, dan pendidikan yang dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi. Tentu dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan,” kata Ali.
Ali mengungkapkan terkait pencarian buron Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi (TPK), KPK yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu sebagai sinyal nyata upaya serius KPK untuk mencarinya.
Baca Juga: Novel Baswedan Ingin Kembali Perkuat KPK
“Komitmen KPK dalam pencarian DPO juga dibuktikan melalui kerja sama dengan kejaksaan, di mana pada 9 Desember hari kemarin, berhasil menangkap DPO Deni Gumelar. Kami antar-APH (Aparat Penegak Hukum) solid, untuk saling bahu-membahu, dan menjadi counterpartner dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantsan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas,” katanya.
Ali menjelaskan, saat ini setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017).
“Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ali, apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi@ kpk.go.id atau call center 198. (dam)