• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Di Tiga Wilayah ini Bea Cukai Imbau Masyarakat untuk Hindari Rokok Ilegal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 10 Desember 2021 - 23:17
in Nasional
bc wilayah
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus giatkan sosialisasi penanggulangan peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan ciri-ciri rokok ilegal. Gelaran sosialisasi rokok ilegal tersebut dilaksanakan di berbagai daerah, seperti di tiga wilayah pengawasan Bea Cukai, Pematangsiantar, Tasikmalaya, dan Makassar.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Jumat (10/12) mengatakan di Pematangsiantar, petugas Bea Cukai memberikan materi pengertian umum tentang cukai, objek cukai, dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada para pengusaha eceran rokok dan pemerintah daerah, termasuk anggota Satpol PP. Tak hanya pemberian materi, para peserta sosialisasi, juga diajak langsung membedakan pita cukai legal dan ilegal dengan menggunakan sinar ultra violet.

BacaJuga:

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

5 “Dosa” Pendidikan yang Masih Menghantui Indonesia di Hardiknas 2026

Asosiasi Bisnis Ingatkan Pemerintah Jaga Keseimbangan Hak Buruh dan Investasi

“Di Kabupaten Simalungun dan Karo, para petugas Bea Cukai Pematangsiantar juga membahas jenis-jenis hasil tembakau dan pita cukai asli menurut PER-12/BC/2020. Lalu, cara identifikasi rokok legal dan ilegal serta ciri-ciri rokok ilegal beserta contohnya, agar para peserta dapat memahami dan mengenali rokok ilegal melalui gambar dan pembagian contoh rokok ilegal secara langsung. Penyampaian materi pertama ditutup dengan sanksi bagi pengedar/penjual rokok ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta data penindakan di kabupaten Karo dan Simalungun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Hal yang sama juga dilaksanakan Bea Cukai Makassar dengan mengundang para petugas Satpol PP Kabupaten Gowa dalam acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau. “Bea Cukai Makassar membahas PMK Nomor 206/PMK.07/2020 mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai berharap masyarakat yang tadinya masih awam dengan identifikasi pita cukai dan rokok ilegal dan optimalisasi DBHCHT menjadi paham dan siap bersinergi dengan Bea Cukai ke depannya. Semoga para petugas Satpol PP bisa mengidentifikasi pelanggaran pelanggaran seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” jelasnya.

Baca Juga: Empat Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Firman mengatakan dalam sosialisasi tersebut petugas menjelaskan secara spesifik bagaimana cara mengidentifikasi desain pita cukai dengan berbagai metode, dari cara kasat mata hingga menggunakan kaca pembesar. Selain itu, teknik pengujian juga bisa dilakukan terhadap tiga komponen pita cukai, yaitu kertas, hologram, dan cetakan pada pita cukai.

“Masih banyaknya beredar rokok ilegal, tentunya berdampak pada penerimaan negara. Diharapkan setelah kegiatan ini seluruh peserta sosialisasi dapat memahami, mendalami, serta mempraktikkan secara langsung pengidentifikasian keaslian pita cukai jika turun ke lapangan untuk operasi pasar,” tambahnya.

Harapan yang sama juga menjadi alasan Bea Cukai Tasikmalaya menggelar sosialisasi program gempur rokok ilegal bersama Pemkot Banjar melalui talkshow di Radar TV Tasikmalaya. Narasumber dialog khusus tersebut ialah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjar, Dra. Nursa’adah, M.M.

“Sinergi yang sangat harmonis sudah terjalin antara Bea Cukai Tasikmalaya dengan Pemerintah Daerah Kota Banjar, baik di sisi ekonomi maupun sisi penegakan hukum, khususnya di bidang cukai. Sinergi tersebut terwujud pula dalam pemanfaatan DBHCHT yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, salah satunya untuk penegakkan hukum di bidang cukai. Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh kedua instansi tersebut adalah operasi pasar bersama dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, melakukan pengumpulan operasi atas peredaran barang kena cukai illegal, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas ketentuan di bidang cukai,” rinci Firman.

Ia pun mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Bea Cukai di berbagai daerah, khususnya terkait dengan pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum, berupa sosialisasi ketentuan cukai maupun pemberantasan rokok ilegal.

“Upaya prefentif dalam pemberantasan rokok ilegal ini harus tetap dilakukan dan ditingkatkan untuk menguragi dampak negatif dari rokok, serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara. Kami pun mengajak seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk sama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

KNMP
Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:12
Ruang-Kelas
Nasional

5 “Dosa” Pendidikan yang Masih Menghantui Indonesia di Hardiknas 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:31
Serikat-Buruh
Nasional

Asosiasi Bisnis Ingatkan Pemerintah Jaga Keseimbangan Hak Buruh dan Investasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:11
Gd-Kura-Kura
Nasional

Hindari Kesalahan Pembentukan UU, Irma Suryani Desak DPR Cermat Bahas RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3082 shares
    Share 1233 Tweet 771
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2561 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1580 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.