Tokoh Masyarakat Papua Sambangi Bareskrim Mabes Polri

INDOPOSCO.ID – Tim investigasi Pemilu Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Yalimo Tahun 2020-2021 menyebut terbitnya surat perintah eksekusi terhadap Erdi Dabi diduga palsu. Surat tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum lainnya Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami sudah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Agar selanjutnya agar dilakukan penelusuran kebenaran surat tersebut,” ujar Ketua Tim Investigasi Yorim dalam keterangan, Sabtu (27/11/2021).
Ia melihat banyak kejanggalan terhadap surat tersebut. Padahal, menurut dia, Erdi Dabi sudah bebas secara hukum. Namun karena surat palsu tersebut, kini Erdi Dabi dimasukan ke penjara kembali.
Baca Juga : Kapolda NTB Soroti Sistem Transportasi WSBK
“Jadi, surat ini menjadi inti permasalahan yang ada di Kabupaten Yalimo,” katanya.
Ia menduga ada dugaan permainan dari kelompok kepentingan elit parpol di kabupaten Yalimo. Berdasarkan hal tersebut, dia menduga surat tersebut tidak asli. Kendati pihaknya belum melakukan pemeriksaan melalui forensik.
“Kami juga telah melaporkan surat ini ke Kejagung,” ucapnya.
Perlu diketahui, Erdi Dabi merupakan calon peserta Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, namun dirinya tersandung kasus hukum pada pidana umum. Erdi Dabi pun berstatus tersangka dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten setempat. (nas)