INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, kebijakan tata kelola sumber daya alam (SDA) ada di pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Merujuk peraturan pemerintah (PP) Nomor 45/2017 audit lingkungan bisa dilakukan.
“Ini untuk menghitung neraca SDA. Artinya perusahaan yang berada jauh dari lokasi bencana bisa dihitung berapa hasil tata kelola lingkungan dan berapa kontribusi terhadap perubahan lingkungannya,” ujar Zenzi Suhadi dalam acara daring, Senin (15/11/2021).
Menurut dia, banjir di Sintang disebabkan oleh adanya perubahan lingkungan, terutama di wilayah yang menjadi daerah penyerapan. Dan Kalimantan Barat menjadi satu wilayah yang terjadi perubahan landscape atau deforestasi tinggi.
“Ada yang salah dalam pengelolaan wilayah, seperti kebijakan tambang salah satunya. Proses pengendalian hanya bersifat parsial,” ungkapnya.
“Dan kerusakan alam tidak mengenal batas wilayah. Dan para perusahaan yang berkontribusi pada bencana bisa menghindar dari tanggung jawabnya karena jauh dari wilayah bencana,” imbuhnya.
Ia meminta kepada pemerintah daerah agar segera melakukan perbaikan lingkungan. Dengan melakukan review tata ruang. “Kalau ini tidak dilakukan, maka bencana banjir akan terus berulang,” ucapnya. (nas)