KPK Sidik Proses Tender Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi untuk mendalami proses tender dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

“Senin (15/11/2021) bertempat di Mapolres Mimika, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/11/2021).

Ali menyebutkan, saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Feriadi Manager, PT. Persada Papua Nusantara (KPPN); Gustaf U. Patandianan, Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima (konsultan perencanaan) dan orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi tahap I dan II; Melkisedek Snae, Pegawai Negeri Sipil (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I dan II); dan Bambang Widjaksono PNS (Kepala Bagian Layanan Pengadaan secara Elektronik/LPSE Kabupaten Mimika).

Baca Juga: KPK Tegaskan Penyelidikan Formula E Masih Berproses

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana yang diduga ada ketidaksesuaian dengan isi kontrak pekerjaan,” kata Ali.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (dam)

Exit mobile version