INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
“Hari ini (15/11/2021) pemanggilan pemeriksaan saksi dugaan TPK pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Mimika,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (15/11/2021).
Ali menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa adalah Feriadi Manager, PT. Persada Papua Nusantara (KPPN); Gustaf U. Patandianan, Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima (konsultan perencanaan) dan orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi tahap I dan II; Melkisedek Snae, Pegawai Negeri Sipil (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I dan II); dan Bambang Widjaksono PNS (Kepala Bagian Layanan Pengadaan secara Elektronik/LPSE Kabupaten Mimika).
Baca Juga : KPK Periksa Mantan Bupati Kukar Terkait Tersangka Azis Syamsuddin
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Kasus TPK Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Mantan Kadis Pertambangan
Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa saksi Adrian yang merupakan mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/9/2021).
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” ujar Ali. (dam)