Nasional

Kasus Korupsi Mantan Bupati Bintan, KPK Periksa 6 Saksi dari Pihak Swasta

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 saksi dari kalangan swasta untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka mantan Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Apri Sujadi (AS).

“Hari ini (9/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018 untuk tersangka Apri Sujadi (AS),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).

Ali menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor PolresTanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Para saksi yang diperiksa yakni Yhordanus, Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010-2017; Budiyanto, swasta; Aman, Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT. Batam Shellindo Pratama dan PT. Karya Putri Makmur; Agus, Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 sampai dengan sekarang; Sandi, Manager Operasional PT. Bintan Muda Gemilang; dan Junaedy Bahar, Direktur PT. Sinar Niaga Mandiri.

Untuk diketahui, mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (12/8/2021).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri tahun 2016-2018.

Saat ini keduanya, ditahan di ruang yang berbeda. Tersangka Apri Sujadi ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka Mohd Saleh ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka pada Selasa (31/8/2021).

Penyidik KPK telah mengonfirmasi keduanya mengenai kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) untuk BP Bintan.

Atas perbuatannya, Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar, dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. (dam)

Back to top button