KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Muba Selama 40 Hari ke Depan

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) selama 40 hari ke depan.
Tidak hanya itu, tiga tersangka lainnya juga diperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan yakni Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU) dan Suhandy (SUH).
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan kawan-kawan, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021 sampai demgan 14 Desember 2021,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (5/11/2021).
Ali menyebutkan, tersangka DRA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, HM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud,” kata Ali.
Untuk diketahui, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD di Kabupaten Muba tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.
Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Muba, KPK Periksa Wabup
Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)