Peran Lembaga Adat Kian Hilang, UU Desa Direvisi

INDOPOSCO.ID – Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa tengah direvisi oleh Komite I DPD RI. Dan revisi sudah masuk tahap finalisasi akhir.
Salah satu poin revisi tersebut adalah dibentuknya Majelis Perdamaian Desa (MPD). MPD bertugas mendamaikan perselisihan masyarakat yang terjadi di desa.
“Belakangan ini peran lembaga adat di desa hampir hilang dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Masalah kecil saja langsung dibawa ke polisi atau kejaksaan,” ujar Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Ia menjelaskan, ada sembilan pasal yang mengatur lembaga MPD. Di antara dalam Pasal 68 A hingga Pasal 68 I. Disebutkannya, MPD bersifat adhoc (sementara) yang diketuai oleh Kepala Desa (Kades) dengan anggota dari pimpinan lembaga adat dan tokoh masyarakat. Keanggotaan ditunjuk oleh Kepala Desa.
“MPD menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mendamaikan para pihak yang berselisih. Perselisihan bisa perorangan maupun kelompok yang terjadi di desa,” terangnya.
Ia menuturkan, MPD menyelesaikan perselisihan sengketa keperdataan, pidana dan pelanggaran norma atau tradisi masyarakat. Dengan memperhatikan pranata lokal tradisional yang masih berlaku dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa.
“MPD menyelesaikan masalah dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dan laporan diterima,” ucapnya.
Ia menyebut setelah disepakati melalui MPD, perselisihan tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum dan tidak dapat diajukan ke pengadilan. Namun jika tidak mencapai perdamaian, penyelesaian masalah dapat dilanjutkan melalui proses hukum yang ada. (nas)