• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Bupati Muba, KPK Periksa Wabup

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 29 Oktober 2021 - 18:44
in Nasional
bupati muba

Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (16/10/2021). Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Beni Hernedi, untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi tersangka Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy.

“Hari ini (29/10/2021) pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (29/10/2021).

BacaJuga:

Wamendagri Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Hadapi Beragam Tantangan

Kasus Bupati Kuansing, Raja Juli Klaim Tak Terbitkan Izin Pelepasan Hutan

Transformasi Birokrasi Tak Cukup Digital, Menteri PANRB Tekankan Kepastian Hukum

Ali menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara, Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Muba, Sejumlah Uang dan Dokumen Disita

Ali menjelaskan, ada 7 saksi lainnya yang diperiksa tim penyidik selain Wabup Muba yakni Robby Candra, Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Musyadek, Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Meydi Lupiandi, Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Aditia Pancawijaya Tantowi, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Saaid Kurniawan, Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kab Musi Banyuasin; Apriyadi, Sekda Kabupaten Musi Banyuasin; dan Badruzzaman alias Acan.

Untuk diketahui, Bupati Muba, Dodi Reza Alex (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.

Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Tags: Bupati MubaBupati Musi BanyuasinDodi Reza Alex Noerdinkasus dugaan suapKPK

Berita Terkait.

Wamendagri Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Hadapi Beragam Tantangan
Nasional

Wamendagri Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Hadapi Beragam Tantangan

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:15
Kasus Bupati Kuansing, Raja Juli Klaim Tak Terbitkan Izin Pelepasan Hutan
Nasional

Kasus Bupati Kuansing, Raja Juli Klaim Tak Terbitkan Izin Pelepasan Hutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:35
Transformasi Birokrasi Tak Cukup Digital, Menteri PANRB Tekankan Kepastian Hukum
Nasional

Transformasi Birokrasi Tak Cukup Digital, Menteri PANRB Tekankan Kepastian Hukum

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:21
Kepala Daerah Kini Diuji Pengetatan Fiskal dan Algoritma Media Sosial
Nasional

Kepala Daerah Kini Diuji Pengetatan Fiskal dan Algoritma Media Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:05
Nama Raja Juli Muncul dalam Kasus Kuansing, Begini Respons Kemenhut
Nasional

Nama Raja Juli Muncul dalam Kasus Kuansing, Begini Respons Kemenhut

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:50
Perundungan
Nasional

DPR Tegaskan Kekerasan Seksual terhadap Anak Pantang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:46

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2140 shares
    Share 856 Tweet 535
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi
Olahraga

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Editor Ali Rachman
Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Portugal Goncalo Ramos memuji memuji kekuatan mental serta kualitas timnya setelah membungkam Kroasia 2-1 pada babak...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:11
Ronaldo

Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:36
Belgia

Belgia Menang Kontroversial di Babak Gugur Piala Dunia, Pelatih Senegal Tetap Legawa

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.