Nasional

KPK Lelang Barang Mantan Wali Kota Madiun

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/10/2021) mengatakan barang rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto itu berupa sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim) dengan luas 105 M², sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa.

“Harga Limit Rp 532.856.000,00 dengan uang jaminan Rp107.000.000,00,” ujar Ali.

Baca Juga : Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes

Ali menjelaskan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding (penawaran tertutup).

Ali mengatakan, pelelangan dilakukan Jumat, 5 November 2021 mendatang. Batas akhir penawaran pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB).

Alamat domain : https://www.lelang.go.id. Tempat lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang, Jatim.

“Penetapan pemenang, setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang,” ujar Ali.

Lebih jauh, Ali mengatakan persyaratan selengkapnya untuk mengikuti lelang dapat diakses pada situs https://www.kpk.go.id.

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009-2012.

Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar. Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.

Tidak hanya itu, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK, pada Jumat (17/2/2021) lalu.

Bambang diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Bambang Irianto dengan hukuman enam tahun penjara.

Majelis hakim memvonis terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016. (dam)

Back to top button