Nasional

Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Lagi 8 Saksi. Siapa Saja?

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri.

Delapan orang saksi yang diperiksa pada Rabu (14/10/2021) yaitu, HT selaku Komisaris PT Mahkota Properti Indo Senayan. NAP selaku Koordinator Investasi dan Riset PT Aurora Aset Manajemen dan HP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia.

Selain itu, NSAM selaku Direktur Utama PT Capital Bridge Sekuritas, ADP selaku Nominee, MZ selaku Direktur Sucor Sekuritas, HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas dan J selaku Sekretaris Terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021) malam.

Sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Dua diantaranya ialah Teddy Tjokrosaputro dan saudara kandungnya, Benny Tjokrosaputro.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak- pihak terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri.

Total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp22,78 triliun. (dan)

Back to top button