KPK Dalami Kesaksian “Amankan Perkara” di Persidangan

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi 9KPK) mendalami keterangan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang mengaku mendapat janji pengamanan kasus oleh bekas interogator KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting buat didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain buat mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/10/2021), seperti dikutip Antara.
Menurut Ali, kesaksian Syahrial tersebut masih bersifat “testimonium de auditu” yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
“Dalam perkara ini SRP (Stepanus Robin Pattuju) diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK karena faktanya SRP bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun, karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud,” ungkap Ali.
Selain itu Ali meyakinkan kalau semua masalah yang diklaim bisa “diurus” Stepanus Robin hingga dikala ini sedang aktif penindakannya serta tidak terdapat penghentian penindakan begitu juga dijanjikan Stepanus Robin.
“Penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat, melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara,” tutur Ali.
Artinya, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan.
“Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai lima orang pimpinan secara kolektif kolegial,” ujarnya.
Ali pun meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati karena penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi.
“Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya,” kata Ali.
Pada Senin (11/10), Syahrial yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Saat bersaksi, Syahrial mengaku meminta bantuan Robin tersebut karena ia sempat dimintai keterangan oleh KPK pada 2019.
“Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara hendak turun ke kota Tanjungbalai, jadi aku tuturkan Bantu dibantu Abang dipantau janganlah hingga ke Tanjungbalai,” tutur Syahrial dalam konferensi pada Senin (11 atau 10).
Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.
“Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Bang Robin telepon saya Sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau,” ungkap Syahrial.
Tapi Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya.
“Saya tidak tahu timnya, tapi dua hari setelahnya disampaikan ke saya bahwa permohonan saya akan dibantu tim. Baru saya membicarakan dengan bang Robin kasus saya bagaimana perkembangannya apakah naik atau tidak, setelah itu Robin menyampaikan akan dicek ke tim perkembangannya,” tutur Syahrial menjelaskan.
Untuk dapat menutup perkaranya tersebut, Syahrial dan Robin pun sampai pada kesepakatan pemberian duit. (mg2)