Kejagung Periksa Lagi 6 Saksi Perkara Dugaan Korupsi di Asabri

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di yang terjadi di PT. Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, mereka yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Guna menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero),” kata Eben dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diberlakukan pemerintah.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan menjaga jarak fisik),” imbuh Eben.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, bernisial GJL selaku Direktur Duta Regency dan Dirut Bliss Property, lEP selaku Direktur Keuangan Bliss Property, RM selaku Admin Keuangan Bumi Nusa Jaya Abadi.
Selain itu, ME selaku Sales PT. Trimegah Securities, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). MGWS selaku Institutional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas dan AI selaku Direktur PT. Mirae Aset Sekuritas Indonesia. (dan)