Nasional

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal

INDOPOSCO.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Sigit mengatakan, penyelenggara pinjaman online ilegal pula menggunakan suasana masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID- 19.

Kesulitan ekonomi ditambah keringanan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk memakai jasa keuangan non- perbankan tersebut.

Sementara itu, lanjut Sigit, pinjol ilegal amat merugikan masyarakat, sebab informasi diri korban akan digunakan oleh pelaku kesalahan bila terlambat melunasi atau tidak dapat melunaskan pinjamannya.

Lebih membahayakan lagi, tutur Sigit, terdapat beberapa kasus bunuh diri karena tidak sanggup melunaskan pinjaman sebab bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap mantan Kabareskrim Polri ini.

Polri menulis sudah menerima 370 laporan polisi terpaut kesalahan pinjol ilegal sampai Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antara lain sudah berakhir, 278 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.

Untuk itu, Sigit menekankan pada semua jajarannya untuk aktif melaksanakan bimbingan dan pemasyarakatan dan literasi digital pada masyarakat hendak bahayanya menggunakan layanan Pinjol ilegal. Setelah itu, mendorong kementerian/ lembaga untuk melaksanakan pembaharuan regulasi pinjaman online.

Berikutnya di sisi preventif, Sigit memohon pada jajarannya melaksanakan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga dalam menghalangi ruang gerak transaksi keuangan dan pemakaian fitur keras ilegal.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait penindakan pinjol ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (mg4)

Back to top button