Nasional

Pengamat: Oknum Prajurit Terlibat LGBT Harus Dipecat

INDOPOSCO.ID – Pengamat Terorisme dan Intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mendukung pemecatan tidak hormat dan hukuman badan terhadap oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Saat ini Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.

“Oknum prajurit TNI yang perilaku homo atau LGBT harus dipecat. Sehingga perilaku yang merusak tatanan sosial dan agama tersebut tidak menyebar ke prajurit TNI yang lainnya,” ujar Harits Abu Ulya di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Ia mengaku tidak paham mengapa hanya oknum prajurit TNI AL yang dipecat. Padahal korban dan oknum yang terlibat LGBT telah lintas matra, dan lintra strata, perwira, bintara, tamtama.

Komunitas LGBT di kalangan oknum prajurit bernama “ranting patah”, dan menyebar di seluruh matra. Saat ini baru Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang tegas menyikapinya, dengan memecat oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT, tanpa pandang bulu.

“Itu (LGBT) penyakit moral. Sederhana (untuk mengikisnya), hukum ditegakkan, beres!,” tegasnya.

Harits menilai, perilaku LGBT sangat berbahaya. Dan lebih bahaya lagi jika penguasanya mabuk. Karena jika mengendalikan negara dalam kondisi “mabuk” dan amatiran maka akan sangat membahayakan negara.

“Nyetir negara dengan “mabuk” amatiran kan sangat bahaya,” ujarnya.

Dia menyarankan agar intitusi TNI terus konsisten memberi contoh yang baik, tidak ada toleransi bagi LGBT. Karena LGBT merusak moral sehingga harus dibersihkan dari berbagai segmen masyarakat khususnya TNI.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Perkara ini diadili oleh hakim ketua Bambang Indrawan, dengan anggota masing-masing Esron Sinambela dan Koerniawaty Syarif. (nas)

Back to top button