INDOPOSCO.ID – Rencana pemerintah yang akan memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur memang mengundang banyak kontroversi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Peniliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsudin Alimsyah melalui gawai, Rabu (6/10/2021).
Dia mengatakan, dari segi konstitusi Undang-undangnya baru akan dibahas. Namun proyeknya sudah dikerjakan. “Ini jadi pembelajaran buruk dalam ketataan hukum,” ungkapnya.
Ironisnya, dikatakan dia, para wakil rakyat seolah diam seribu bahasa atas banyak kontroversi tersebut. Semestinya, sebagai wakil rakyat anggota DPR mengkritisi hal itu.
“Dalam proyek ibu kota negara itu banyak merugikan kepentingan rakyat,” katanya.
“Problem koalisi diterjemahkan keliru seolah hanya menjadi pembenar atas semua keinginan pemerintah. DPR bergeser seolah hanya tukang stempel saja. Jauh dari mandat pembentukannya sebagai lembaga cek and balance terhadap pemerintah,” imbuhnya.
Perlu diketahui, pada Rabu (29/9/2021) lalu, Ketua DPR Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR. (nas)