Nasional

57 Eks Pegawai Tak Miliki Hubungan Lagi dengan KPK

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menuturkan bahwa ke-57 eks pegawai yang diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 sudah tidak memiliki hubungan lagi dengan lembaga antirasuah itu.

“Mengenai keinginan Polri merekrut 57 pegawai tadi menjadi ASN tentu kami menghormati. Prinsipnya per hari ini, KPK dengan ke-57 pegawai tersebut sudah tak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip Antara, Kamis (30/9/2021).

Alex mengungkapkan jika ada instansi lain ingin merekrut 57 pegawai tersebut, maka hal tersebut menjadi domain dari instansi tersebut. “Kalau ada lembaga instansi lain ingin merekrut 57 pegawai itu, tentu akan jadi domain lembaga terkait. Kami menghormati itu . Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati,” ujarnya.

Ia pun mengharapkan 57 pegawai tersebut tetap menerapkan nilai-nilai integritas jika mengabdi di instansi lain. “Kami berharap di mana pun mereka nanti bekerja, nilai-nilai yang selama ini diperoleh di KPK, akan mereka bawa di tempat mereka yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi baru,” ujar Alex.

Ia mengatakan persoalan pemberantasan korupsi selama ini menyangkut integritas. KPK, kata Alex, juga punya program menempatkan pegawainya di instansi pemerintah untuk menjadi “integrity officer”. “Kalau mereka bisa berkarya di tempat lain dan nilai-nilai di KPK imereka bawa di tempat kerja baru tentu akan membawa perubahan bersama dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi tidak hanya di KPK, tetapi juga bisa dilakukan lewat lembaga lain,” ujarnya.

Dia juga mengaku Pimpinan KPK sudah memperjuangkan nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Adapun dari 75 pegawai tersebut, 24 di antaranya masih dapat dibina dan diberi kesempatan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, namun pada akhirnya 18 pegawai yang bersedia mengikuti diklat sebelum diangkat menjadi ASN.

“Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang kemudian masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat dan yang enam menolak sehingga hanya 18 yang kami lantik. Itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dari “statement” Presiden agar dilakukan koordinasi antarlembaga dan KPK sudah melakukan koordinasi itu dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, KASN, dan LAN. Jadi, ada enam lembaga termasuk KPK waktu itu,” katanya. (wib)

Back to top button