Wamenkumham Berharap RUU Narkotika Disahkan Oktober 2021

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Narkotika bisa segera disahkan pada Oktober atau paling lama November 2021.
“Ketika itu disahkan, maka penanganan para pengguna narkoba akan lebih kepada tindakan, bukan penghukuman,” tutur Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Dia menjelaskan rehabilitasi merupakan salah satu bentuk dari tindakan. Di dalam hukum pidana juga mengenal istilah punishment serta treatment yang merupakan bagian dari kebijakan pidana.
Harapan Prof. Eddy itu juga didasari oleh kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini penuh sesak akibat kelebihan kapasitas hunian.
Menurut dia, dengan masuknya RUU Narkotika ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), maka kasus kelebihan kapasitas lapas bisa segera diatasi.
Secara pribadi ia berterus terang miris melihat kondisi lapas di Tanah Air yang umumnya diisi oleh narapidana dengan kasus narkotika. Lebih buruk lagi, rata-rata mereka tersandung penyalahgunaan narkotika di bawah 0,5 gr atau kategori pengguna.
Tidak hanya itu, hukuman untuk mereka rata-rata 5 hingga 6 tahun dan tidak mendapatkan hak-haknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2022.
Terakhir, ke depan diharapkan pola pikir penegak hukum maupun masyarakat sudah mengerti atau memahami bahwa konsep hukum pidana modern tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi lebih kepada restoratif, korektif serta rehabilitatif. (mg2)