Nasional

Pembobol NIK dan Sertifikat Vaksin Jokowi Harus Dipidana

INDOPOSCO.ID – Masyarakat kembali dipertontonkan dengan tersebarluasnya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kekhawatian muncul dengan keamanan data pribadi. Mengingat, sekelas data pribadi seorang Presiden bisa dengan mudah diperoleh oleh yang memiliki kepentingan.

Gubernur Banten Lawyers Club (BLC) Afriman Octavianus mengatakan, data pribadi yang bersifat elektronik dan non elektronik telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD).

Pemerintah diminta untuk serius dalam menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat. Karena kejadian ini sudah beberapa kali mencuat ke publik.

“Ini harus dijaga kerahasiannya oleh negara. Sehingga nggak bisa data dibocorkan oleh orang lain, apalagi di ekspos ke publik,” katanya saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Ia menyebutkan, kebocoran data pribadi sudah sangat mengjhawatirkan. Publik sudah beberapa kali dipertontonkan dengan maraknya jual beli data pribadi.

“Ini sangat mengkhawatirkan kalau negara tidak bisa melindungi, terkait ruang komunikasi. Data Kependudukan itu aset negara yang dilindungi,” paparnya.

Ia menegaskan, pelaku yang membobol data pribadi Presiden Jokowi dan yang lainnya wajib dipidana. Sehingga diharapkan dapat mendapat efek jera.

“Pidana yang ngambil atau yang nyurinya bisa di pidana. Penegak hukum harus bertindak cepat untuk mengungkap ini,” tegasnya.

Ia mengaku setuju pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang perlindungan data pribadi. Sebab masyarakat perlu jaminan dari negara atas kerahasiaan data pribadi.

“Setuju dengan Undang-Undang perlindungan data pribadi, itu bagus. sempat baca draftnya, keren. Itu menjamin data kita,” jelasnya. (son)

Back to top button