INDOPOSCO.ID – Penularan Covid-19 menjadi atensi serius dari pemerintah. Sudah banyak masyarakat meninggal usai terpapar, terutama yang memiliki komorbid.
Pencegahan harus dilakukan sedini untuk meminimalisir penularan. Orang yang tertular mengalami gejala yang berbeda-beda. Biasaya, gejala berat dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 dan gejala ringan diisolasi.
Seiring dengan melonjaknya kasus penularan, rumah bisa dijadikan tempat isolasi mandiri (isoman). Namun idealnya, kondisi ruangan harus memiliki syarat tertentu agar tidak menularkan kepada anggota keluarga.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito mengatakan, petugas posko wajib mengetahui situasi warga yang melakukan isoman. Hal tersebut bertujuan agar isoman berjalan dengan baik, tidak justru menularkan kepada anggota keluarga yang lain serta untuk penanganan yang lebih baik.
“Mereka yang melakukan isoman merupakan warga yang tidak bergejala atau bergejala ringan. Kemudian umurnya di bawah 46 tahun. Rumahnya memenuhi syarat untuk isoman,” katanya saat meninjau tempat isolasi terpusat di Kota Banda Aceh, Ahad (29/8/2021).
Ia menyebutkan, rumah yang direkomendasikan untuk isoman harus berventilasi baik atau ruang tidur yang memiliki kamar mandi sendiri. Sehingga tidak ada kontak dengan anggota keluarga lain.
“Petugas posko harus memperhatikan syarat lain, yaitu anggota keluarga yang termasuk kelompok rentan, seperti orang tua, bayi atau mereka yang mempunyai komorbid,” ungkapnya.
Namun yang paling penting, petugas melakukan edukasi kepada warga untuk menumbuhkan kesadaran dan perilaku patuh, disiplin tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Selain memberikan arahan, Ganip juga menyalurkan bantuan di Posko PPKM Kota Banda Aceh berupa masker 1.000 lembar dan sabun 432 batang. (son)