Nasional

Kemnaker Akan Sanksi Tegas P3MI yang Berangkatkan PMI Secara Ilegal

INDOPOSCO.ID – Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak memiliki dokumen di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/8/2021) kemarin.

“Kami akan menindaklanjuti dugaan PMI secara nonprosedural (ilegal) ini,” ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Kemnaker Hayani Rumondang dalam keterangan, Selasa (17/8/2021).

Menurut dia, calon PMI tanpa dokumen atas nama Ruwanti (41) tersebut berasal dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya oleh Kemnaker, calon PMI tersebut telah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri.

“Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK), Kemnaker Suhartono mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan calon PMI secara nonprosedural.

“Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan (Prokes),” ujarnya.

Kemnaker, lanjut Suhartono, tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri. Mereka akan mengiming-iming proses mudah dan gaji tinggi.

“Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat,” katanya. (nas)

Back to top button