Kemendagri Fasilitasi Pemda Untuk Bangun “Smart City”

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni menjelaskan pihaknya akan memfasilitasi pemda dalam merencanakan serta menganggarkan dana untuk menunjang pembangunan “Smart City” (Kota Cerdas).
“Pengadaan infrastruktur dasar untuk memenuhi syarat menjadi Kota Cerdas (Smart City) memerlukan investasi yang tidak sedikit,” tutur Cahya di Pembukaan Kegiatan Riset serta Rating Transformasi Digital dan Kota Cerdas, Senin (2/8).
Oleh karena itu, tuturnya, Kemendagri memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) dari sisi perencanaan serta penganggaran.
Fasilitas itu direalisasikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 90 Tahun 2019 mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, serta Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Permendagri tersebut dapat menjadi acuan bagi pemda untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam rangka mendukung program Kota Cerdas.
“Nanti masuk ke nomenklatur pengelolaan informatika,” tambah Cahya, seperti dikutip dari Antara.
Untuk mendukung pembangunan Kota Cerdas, Kemendagri juga memiliki peran untuk mendorong serta membimbing pemda dalam melaksanakan integrasi kebijakan nasional pada dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.
Adapun kebijakan nasional yang dimaksud oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah tersebut merupakan kebijakan mengenai Kota Cerdas.
“Tugas kunci Mendagri adalah pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Konsep Kerja Rezim Daerah, dalam konteks ini, ialah pembangunan Smart City,” ucap Cahya ketika menekankan tugas dari Mendagri dalam mengawal implementasi kebijakan Kota Cerdas.
Kemendagri juga memiliki peran dalam melakukan sinkronisasi pembangunan antar pusat serta daerah melalui pemerintah daerah. Hal ini dilakukan oleh Kemendagri buat mempercepat implementasi kebijakan Kota Cerdas.
“Yang terakhir, Kemendagri melakukan evaluasi capaian daerah terkait dengan implementasi kebijakan pusat,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Cahya juga menambahkan, dari 71 kota yang didata, 48 kota sedang melaksanakan pengembangan Kota Cerdas sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021. Alokasi anggaran dari 48 kota tersebut mencapai Rp52,7 miliar. (mg2)