Nasional

Pemerintah: Data BPJS TK Akurat dan Lengkap

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima satu juta data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketengakerjaan (TK).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan (31/7/2021).

Jumlah tersebut, menurut Ida, baru sebagian dari calon penerima BSU. Diproyeksi BSU diterima 873 juta pekerja.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun untuk alokasi program BSU,” katanya.

Dikatakan Ida, data yang diterima Kemnaker tersebut akan dicek dan di-screening untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data. Selanjutnya, menurut dia, pihak perusahaan akan menyerahkan data rekening pekerjanya.

“Bantuan ini untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19,” terangnya.

Menurutnya, bantuan kali ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

“BSU juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro,” katanya.

Ia menyebut bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi. Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kemnaker untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Berikut persyaratan pekerja/ buruh yang berhak mendapatkan BSU. Di antaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. (nas)

Back to top button