Nasional

Penjelasan Ditjen Imigrasi soal 20 TKA Tiongkok Masuk ke Indonesia

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara perihal perihal maraknya pemberitaan masuknya 20 tenaga kerja asing asal (TKA) Tiongkok ke Indonesia.

Berdasar informasi yang dikantongi di TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, (3/7/2021) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, para tenaga kerja asing tersebut telah melakulan pemeriksaan sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 – 20 Juli 2021.

“Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021,” ujar Arya dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.

“Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru,” tuturnya.

Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri. (dan)

Back to top button