Nasional

Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Mendapat Vaksin Diapresiasi

INDOPOSCO.ID – Tingkat penularan Covid-19 terhadap anak menjadi perhatian banyak pihak. Mengingat kasus harian virus corona terjadi peningkatan beberapa hari terakhir.

Data yang diungkap Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada 12,7 persen penularan corona anak mengungkap, diantara 8 orang tertular, dipastikan 1 adalah anak 1:8.

Maka itu, pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun. Seiring terbitnya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac.

Upaya pemerintah menyediakan vaksin anak menjadi wujud, dalam memenuhi hak kesehatan yang termaktub dalam Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kita bersyukur, kekhawatiran ini menyebabkan berbagai pihak bekerjasama mengantisipasinya,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya orang tua maupun tenaga kesehatan sudah terbiasa menyelenggarakan imunisasi atau vaksin pada anak. Sehingga tidak perlu khawatir.

“Ini juga akan memperkuat upaya target herd immunity di sekolah dalam mendorong Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sehingga lebih baik,” imbuhnya.

Vaksin terhadap anak sekaligus dapat meningkatkan target Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam rangka testing, tracing dan treatment pada anak.

“Sehingga hak kesehatan dan kepentingan terbaik anak dapat dipenuhi. Di tengah mengurangi penularan pada anak-anak yang terpapar Covid-19,” ujar Jasra. (dan)

Back to top button