INDOPOSCO.ID – Jumlah kasus positif Covid-19 masih meningkat di Jakarta. Tercatat pada, Sabtu (26/6), angka kasus positif mencapai 9.271 orang.
Meningkatnya kasus positif ini turut berpengaruh pada okupansi tempat tidur pada rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19.
Namun, perlu diingat terdapat kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di rumah sakit. Karena pasien terpapar corona mesti masih bisa menjalani isolasi mandiri.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di Rumah Sakit (RS),” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di rumah sakit, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis.
Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah. “Menjalani fasilitas isolasi terkendali,” tuturnya.
Adapun sejumlah kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di rumah sakit, antara lain jika saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas.
Serta kesulitan atau tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
“Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif Covid-19,” ujar Widyastuti.
Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat, agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali. (dan)