Nasional

Jangan Buang Sembarangan Fotokopi KTP-KK

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengajak masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi. Dia meminta dokumen kependudukan agar tidak difotokopi.

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menyikapi jagat media sosial yang kembali heboh lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan kartu keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.

Hal ini berawal dari cuitan akun twitter @ismailfahmi yang menampilkan fotokopi KTP-el sebagai bungkus gorengan, serta berkas fotokopi kartu keluarga menjadi bungkus makanan angkringan, Sabtu (8/5/2021).

“Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengupload dokumen kependudukan di media sosial. Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi,” kata zudan dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

“Jangan dibuang begitu saja, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.

Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu, dia meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

“Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.

“Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat,” ujarnya.

Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, ia juga memerintahkan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon karena pelayanan Adminduk dilakukan melalui online.

Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang kemudian dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal.

“Misal ada entitas bisnis yang mempersyaratkan fotocopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, apakah itu leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini,” imbuhnya. (yah)

Back to top button