Dua Anak Orangutan Diselundupkan, Menteri Siti Datangi Polres Lampung Selatan

INDOPOSCO.ID – Keberadaan satwa liar seperti orangutan sangat penting sebagai indikator keberhasilan pembangunan di Indonesia. “Terjaganya satwa-satwa dalam habitatnya menjadi ukuran keberhasilan pembangunan di Indonesia, ini yang kita jaga,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Siti bersama Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Wiratno yang mendatangi Kantor Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan guna mengapresiasi kinerja tim aparat gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan dua anak orangutan di Bakaheuni pada 26 April lalu meminta agar ada penelusuran asal muasal kedua satwa liar dilindungi itu.
Hal tersebut, menurut dia, agar dapat segera menentukan di wilayah mana mereka akan menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. Terdapat dua pusat rehabilitasi orangutan Sumatera, yaitu di Sumatera Utara dan Jambi.
“Orangutan merupakan salah satu mamalia besar di dunia selain gajah, badak dan harimau yang hidup di Indonesia, ditambah komodo dan anoa. Kita menyebutnya sebagai Flagship Species. Pada dasarnya terdapat 25 spesies prioritas yang kita perhatikan, termasuk bagaimana caranya agar populasinya di alam dapat kita tingkatkan,” ujar Siti dilansir Antara.
Menteri Siti kemudian menjelaskan bahwa keberadaan satwa seperti orangutan dan sebagainya, sangat penting sebagai indikator keberhasilan pembangunan di Indonesia.
Sementara itu, Wiratno mengatakan orangutan sebenarnya adalah satwa yang dapat merehabilitasi hutan, jangkauan jelajah orangutan adalah seluas lima kilometer persegi (km2). Sepanjang jelajahnya tersebut, orangutan memakan buah-buahan dan biji yang dibuangnya dapat menumbuhkan pohon baru.
“Orangutan itu satwa kebanggaan kita. Kejahatan perdagangan satwa liar sangat memprihatinkan. Kita akan terus menguatkan kerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak lain untuk memberantas kejahatan luar biasa ini,” kata Wiratno.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal KSDAE, selama periode Maret-April tahun 2021, telah terdapat setidaknya empat kasus terkait perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa orangutan. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, telah dilakukan penyelamatan terhadap enam individu orangutan yang usianya berkisar 1-4 tahun (anakan). (aro)