Mudik Dilarang, Waspada Tempat Wisata Dikunjungi Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Pakar Biostatistika Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengatakan, kebijakan larangan mudik 2021 belum ada regulasi yang mengaturnya. Kebijakan larangan mudik lebaran tersebut hingga saat baru wacana.
“Regulasinya saja belum ada, jadi ini masih wacana belum bisa diimplementasikan,” ujarnya melalui gawai, Senin (5/4/2021).
Ia mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah diatur pemerintah. Salah satunya kegiatan masyarakat dalam menyelenggarakan pernikahan. Seperti yang baru-baru terkait pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel yang ramai diperbincangkan.
Namun, dikatakan dia, regulasi PPKM tersebut banyak dilanggar oleh masyarakat. “Jadi artinya ada wacana yang belum bisa diimplementasikan, tapi ada regulasi dan dilanggar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kebijakan larangan mudik lebaran sangat kontradiktif, apalagi ada kebijakan pemerintah membuka tempat wisata. “Meskipun ada larangan mudik lebaran, tapi kalau tempat wisata dibuka bahaya juga. Karena masyarakat lokal akan berbondong-bondong ke sana. Dan ini bisa menjadi klaster baru,” katanya. (nas)