Nasional

Tekan Angka Covid-19, Pemprov DKI Tindak Tegas Pelanggar Prokes

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan (prokes) 3M. Hal ini karena kasus positif Covid-19 terus bertambah. Kendati Pemprov DKI terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 11.617 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.107 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.872 positif dan 7.235 negatif.

“Sebagian data positif hari ini tertunda akibat perbaikan koneksi penginputan sistem Kemenkes. Kemungkinan akan ada akumulasi data dari yang sebelumnya tidak bisa dilakukan penarikan melalui sistem,” terangnya di Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Lebih lanjut, Dwi memaparkan untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 278.791. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 76.689. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 68 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 13.023 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 325.903 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 307.759 dengan tingkat kesembuhan 94,4 persen, dan total 5.121 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 19 Februari 2021 lalu, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut: Perorangan (Tidak Memakai Masker) sanksi kerja sosial sebanyak 2.001 orang, denda sebanyak 47 orang.

Penindakan kepada restoran/rumah makan denda 0 kasus, penghentian sementara kegiatan 1×24 jam sebanyak 2 kasus, penghentian sementara kegiatan 3×24 jam sebanyak 1 kasus, pembubaran dan teguran tertulis sebanyak 30 kasus, pembekuan sementara/pencabutan izin sebanyak 0 kasus, tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 332 kasus.

Penindakan perkantoran, tempat usaha, tempat industri, denda 0 kasus, penghentian sementara kegiatan 3×24 Jam 0 kasus, teguran tertulis sebanyak 30 kasus, pembekuan sementara/pencabutan izin 0 kasus, tidak ditemukan pelanggaran sebanyak 321 kasus.

Nilai denda tersebut: Perorangan Rp 6.350.000, tempat Usaha Makan Minum/Restoran/rumah Makan Rp-, tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri Rp-.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Lalu, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button