PPP Minta Parliamentary Threshold Tetap 4, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – DPR dan Pemerintah akan membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Pemilu. PPP menilai salah satu yang krusial dalam RUU itu berkaitan dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Dalam RUU tentang Pemilu disebutkan, ambang batas parlemen 5 persen dan ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menegaskan, ambang batas parlemen dan ambang batas presiden jadi krusial dalam pembahasan RUU Pemilu.
“RUU Pemilu masuk harmonisasi di badan legislasi (Baleg) DPR,” ungkap Ahmad Baidowi kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (23/1/2021).
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengungkapkan, pengaturan ambang batas itu sah-sah saja. Namun, dengan menetapkan ambang batas terlalu tinggi dinilainya telah mengabaikan keragaman politik yang ada di Indonesia.
“Jadi yang terjadi saat ini hegemoni-hegemoni politik. Maka sebaiknya ambang batas DPR itu tetap 4 persen. Sementara untuk ambang batas presiden, bisa didiskusikan,” katanya.
Ia menegaskan, semakin tingginya angka ambang batas akan membuat suara hangus semakin banyak. Dan itu representasi pemilih semakin hilang. “Ya kita berharap parlemetary threshold tetap 4 persen,” ucapnya. (nas)