INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap keberadaan rumah produksi clandestine yang memproduksi narkotika jenis sabu di salah satu apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan rumah produksi tersebut telah beroperasi selama enam bulan sebelum akhirnya digerebek petugas.
Dalam pengungkapan itu, BNN berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IM dan DF, serta menyita sabu dalam bentuk cair dan padat seberat satu kilogram (kg).
“Selama enam bulan beroperasi, kedua pelaku sudah meraup keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Suyudi saat konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (18/10/2025).
Suyudi menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku IM, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berperan sebagai koki atau peracik sabu, sementara pelaku DF bertugas sebagai pemasarkan atau marketing hasil produksi.
“Pelaku IM ini belajar meracik sabu dari seorang bernama JN yang saat ini menjadi target penangkapan kami,” jelasnya.
Suyudi mengungkap modus pemasaran dilakukan dengan sistem “tempel” dan komunikasi melalui media sosial.
Barang haram disembunyikan di lokasi yang telah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya setelah diarahkan oleh pelaku dari jarak jauh.
“Dalam beberapa kasus, pelaku juga menyerahkan barang langsung kepada pembeli,” kata dia.
Suyudi menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hasil observasi sejak Jumat (17/10/2025) pukul 15.24 WIB, petugas mendapati unit apartemen di lantai 20 dijadikan tempat produksi sabu.
“Di lokasi, tim berhasil menemukan laboratorium rumahan dengan perlengkapan produksi lengkap, serta barang bukti sabu cair dan padat seberat satu kilogram,” ucapnya.
Suyudi melanjutkan, BNN juga menemukan bahwa para pelaku memperoleh bahan prekursor dengan cara mengekstrak 15 ribu butir pil obat asma untuk menghasilkan sekitar satu kilogram ephedrine murni, bahan utama dalam pembuatan sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (fer)