Legislator NasDem Heran, Operator Parkir Tak Berizin Masih Bebas Beroperasi

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter, angkat suara soal masih maraknya operator parkir ilegal di Kota Jakarta.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu heran, masih ada perusahaan parkir yang tidak mengantongi izin, namun tetap bebas beroperasi dan menarik uang dari masyarakat.
“Operator parkir yang tak memiliki izin harus segera ditindak tegas. Kami sudah usulkan UP Parkir untuk layangkan SP 1, lalu SP 2, dan terakhir SP 3. Kalau tetap bandel, langsung dilakukan penyegelan,” kata Jupiter dalam keterangan Kamis (28/8/2025).
Jupiter menjelaskan, data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mencatat, dari 25 lokasi operator parkir, hanya 18 yang berizin.
“Enam lokasi masih proses izin, sementara satu lokasi sama sekali tidak berizin,” ujarnya.
Menurutnya, praktik ilegal itu berpotensi merugikan daerah karena tarif parkir yang dibayar masyarakat tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Ini sama saja pungutan liar dan penggelapan pajak. Tidak boleh operator mengambil uang masyarakat tanpa izin resmi,” tandasnya.
Senada, Kepala Sub Bagian Keuangan UP Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta, Dhani Grahutama, menegaskan operator tak berizin tidak boleh beroperasi sesuai Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
“Sanksinya penutupan dan penyegelan sementara. Ini bentuk penegakan aturan agar pengelola tertib administrasi,” tegasnya. (fer)