Megapolitan

Polisi Tangkap 11 Mahasiswa Demo di DPR, 5 Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme, pelemparan batu dan bakar ban menggunakan cairan bensin terjadi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR/DPD RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).

Aksi tersebut awalnya berlangsung tertib, namun berujung pada tindakan anarkis yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan orang lain.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danny Yulianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti. Di antaranya dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat demo.

“Penyidik menyimpulkan, ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danny di Jakarta, Senin (12/5/2025).

Total ada 11 orang yang ditangkap dalam aksi tersebut. Namun, tujuh orang lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Polisi mencatat bahwa motif dari aksi itu untuk menarik perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres metro Jakpus tangani perkara ini secara profesional,” tambahnya.

Pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan perusakan.

“Tidak mentaati petugas dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang,” jelas Danny.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 160, 170, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Lima tersangka itu ialah inisial AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25) dan MWS (20). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button