Megapolitan

Klarifikasi Penyebaran Informasi Keliru Tentang PT Taman Safari Indonesia

INDOPOSCO.ID – Merespon pemberitaan dan konten yang banyak beredar di media
massa dan media sosial yang secara keliru baik sengaja atau tidak disengaja, menuding bahwa PT. Taman Safari Indonesia (selanjutnya TSI):

1. Pernah diperiksa oleh KOMNAS HAM pada tahun 1997 terkait kasus pelanggaran HAM
dan eksploitasi anak.

2. Bahwa TSI tidak menjalankan rekomendasi KOMNAS HAM yang tertuang dalam
dokumen “Pernyataan KOMNAS HAM tentang kasus Oriental CIrcus Indonesia” tanggal
1 April 1997 (dokumen terlampir).

3. Bahwa dalam rekomendasi tersebut, KOMNAS HAM meminta TSI untuk membayar
kompensasi kepada ex. atlit Oriental Circus Indonesia (selanjutnya OCI).

Lewat siaran pers ini, TSI ingin meluruskan sejumlah informasi keliru yang beredar, yang
kebenarannya tertuang pada dokumen “Pernyataan Komnas HAM tentang kasus Oriental Circus Indonesia” tanggal 1 April 1997, sebagai berikut:

1. Subyek hukum dalam dokumen rekomendasi KOMNAS HAM adalah Oriental Circus
Indonesia (OCI), dan tidak pernah sekalipun disebutkan PT. Taman Safari Indonesia.

2. Pada poin rekomendasi KOMNAS HAM poin 4, ayat 4.1 – 4.4, KOMNAS HAM tidak
pernah mengeluarkan rekomendasi untuk membayarkan kompensasi finansial.

3. Sebagaimana tertulis dalam poin 4.1 adalah agar OCI—bukan TSI—bekerjasama
dengan instansi terkait untuk menjernihkan asal-usul pemain sirkus OCI.

4. Pada poin 4.4, KOMNAS HAM meminta agar pelbagai sengketa antara OCI —bukan
TSI—dengan anak-anak ex atlit circus agar diselesaikan secara kekeluargaan,
Berdasarkan proses mediasi dan dokumen pernyataan KOMNAS HAM diatas, TSI bukanlah
pihak yang dimintai tindakan/pertanggungjawaban oleh KOMNAS HAM, dan bukan pihak yang
dilaporkan oleh para ex atlit Oriental Circus Indonesia pada April 1997 lalu.

TSI menghimbau agar seluruh pihak yang menyebarkan informasi terkait, berpatokan pada dokumen resmi KOMNAS HAM dan bukan kepada pendapat sepihak yang informasinya tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

TSI tidak membenarkan bahkan selalu mencegah segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button