Megapolitan

Satpol PP DKI Jakarta Antisipasi Gangguan Ketertiban dan Ketentraman selama Ramadan

INDOPOSCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjalin sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melakukan pengawasan dalam upaya mengantisipasi terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah selama Ramadan.

Beberapa hal utama yang menjadi perhatian antara lain pengawasan terhadap keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti pengemis, manusia gerobak, manusia karung yang biasa marak memanfaatkan situasi Ramadan.

“Kemudian mencegah aktivitas konvoi saat menjelang buka puasa, setelah tarawih, ataupun menjelang sahur yang berpotensi menimbulkan gesekan atau tawuran,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (2/3/2025).

Kemudian, Satpol PP juga melakukan pengawasan operasional usaha hiburan dan pariwisata selama Bulan Ramadan yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata dan sesuai Surat Pengumuman Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor e-0001 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H / 2025 M.

Satriadi mengimbau kepada Pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam dan Usaha Pariwisata untuk secara sadar dan bertanggung jawab mengikuti aturan yang ditetapkan dan menghormati masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat hendaknya menyisihkan sebagian rezekinya untuk menyalurkannya melalui Lembaga Sosial yang resmi ataupun langsung di masjid atau mushalla.

“Terkait dengan warga yang berniat membuka usaha dengan menjual takjil atau menu berbuka puasa juga diimbau untuk tetap tertib berdagang tanpa menimbulkan gangguan pada masyarakat lain pengguna fasilitas umum seperti kemacetan lalu lintas,” kata Satriadi.

Satriadi berharap warga masyarakaat juga saling menghormati dan menahan diri tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button