Politikus Gerindra Minta Sektor Swasta Dukung Penghijauan di Jakarta

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Rany Mauliani, menegaskan Pergub 41 Tahun 2019 tentang PBB-P2 telah diterapkan untuk mendorong pemanfaatan lahan kosong.
“Pemilik lahan yang membiarkan tanahnya dikenakan sanksi PBB dua kali lipat, sementara yang memanfaatkannya sebagai RTH mendapat insentif diskon 50 persen,” katanya dalam keterangan Senin (27/1/2025).
Politikus Gerindra inipun menegaskan, udara bersih adalah hak dasar warga dan tanggung jawab bersama, termasuk sektor swasta.
“Sanksi pajak dinilai efektif mendorong kesadaran dan dukungan perusahaan terhadap inisiatif ini,” ujar ya.
Rany mengajak semua pihak bekerja sama mewujudkan udara bersih di Jakarta, termasuk sektor swasta.
“Kami mendorong kontribusi melalui penghijauan di area gedung, seperti rooftop, halaman parkir, atau vertical garden,” tukasnya
Selain itu, inisiatif kolektif perusahaan akan berdampak signifikan pada perbaikan kualitas udara.
“Setiap perusahaan di Jakarta diharapkan berkontribusi nyata dalam menciptakan udara bersih,” pungkasnya. (fer)