Megapolitan

Kementerian ATR/BPN Terus Investigasi Sertifikat Laut, Mantan Kakan Kasi HHP dan Kasi survey dan Pengukuran Diduga Terlibat

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di tengah laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Demikian status Instagram Kanwil BPN Banten yang dikutup indoposco.id, Kamis (23/1/2025).

Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Maka, terhadap sertifikat tersebut Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025) kemarin.

Sumber indoposco.id di Kementerian ATR/BPN menyebutkan, terbitnya sertifikat di atas laut tidak lepas dari ulah oknum kepala desa yang mengeluarkan surat girik di tengah laut yang bekerjasama dengan oknum mantan kepala Kantor Pertanahan (Kakan Pertanahan) yang memproses penerbitan sertifikat.

”Kasus terbitnya sertifikat di Desa Kohid, Pantai Utara Tangerang ini persis sama dengan kasus terbitnya ribuan sertifikat di laut di Desa Partimban, Subang, Jawa Barat yang sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat,” ungkap sumber indoposco.id yang enggan ditulis namanya.

Ia mengatakan, untuk mencari benang merah siapa yang bertanggungjawab atas terbitnya sertifikat HGB di laut itu sangat mudah.

“Siapa yang mengeluarkan surat girik, siapa yang mengajukan sertifikat itu ke BPN, dan siapa kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) di BPN Kabupaten Tangerang saat terbitnya sertifikat HGB itu,” tegasnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button