Pemprov Jakarta Percepat Penerbitan PBG untuk Tiga Juta Rumah, Warga Dapat Proses dalam 30 Menit

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta percepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
“Implementasi PBG untuk mendukung program tiga juta rumah mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelayanan publik secara modern, transparan, dan akuntabel,” katanya di Mal Pelayanan Publik PTSP Provinsi Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, percepatan penerbitan PBG dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang mengintegrasikan data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, tata ruang, dan informasi geospasial di Jakarta.
Layanan PBG kini dapat diakses melalui JakEVO, sistem perizinan mobile yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan cepat dan transparan.
“Untuk rumah tinggal dua lantai, PBG dapat diproses dalam 10 jam setelah memenuhi persyaratan, bahkan kini bisa selesai dalam 17 hingga 30 menit,” ujarnya.
Ia menuturkan, Pemprov Jakarta siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan PBG, terutama bagi MBR.
Pemprov juga membebaskan retribusi perizinan PBG bagi MBR dalam program pembangunan tiga juta rumah, guna mempercepat pembangunan rumah layak huni dan mendukung program nasional penyediaan hunian terjangkau di Indonesia.
“Saya mengimbau warga Jakarta untuk mengurus perizinan dan nonperizinan secara mandiri, tanpa perantara pihak ketiga, karena proses perizinan di Jakarta sudah mudah dilakukan sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengapresiasi Pemprov Jakarta atas percepatan penerbitan PBG dalam waktu 17 hingga 30 menit, mencerminkan pelayanan profesional di Mal Pelayanan Publik.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga memberikan apresiasi dan berharap percepatan PBG ini dapat memotivasi daerah lain untuk melakukan hal serupa. (fer)