Megapolitan

Pemprov Jakarta Ajak Semua Pihak Jaga Trotoar agar Lebih Tertib dan Nyaman

INDOPOSCO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jakarta Satriadi Gunawan, mengimbau pengusaha restoran untuk bertanggung jawab menyediakan lahan parkir memadai demi mencegah parkir di trotoar atau bahu jalan yang dapat mengganggu pedestrian dan arus lalu lintas.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga pengusaha restoran wajib menyediakan kantong parkir yang cukup untuk kendaraan pengunjung,” katanya dalam keterangan diterima pada, Minggu (19/1/2025).

Menurutnya, selain pengusaha, pengunjung restoran diingatkan untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar.

“Parkir sembarangan melanggar Perda dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat, serta mengambil hak pejalan kaki,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta terus bekerja sama dengan perangkat daerah dan unsur wilayah untuk melakukan pengawasan dan imbauan guna menjaga ketertiban umum.

“Diharapkan, trotoar digunakan sesuai fungsinya untuk menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, menegaskan komitmen pemerintahannya dalam menciptakan ketertiban umum.

Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah penertiban parkir liar di trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk disalahgunakan. Penertiban ini komitmen kami menciptakan Jakarta Selatan yang tertib dan nyaman,” katanya dalam keterangan kepada indoposco.id, pada Minggu (19/1/2025).

Operasi penertiban ini melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, yang langsung menindak kendaraan yang parkir sembarangan.

“Sejumlah kendaraan pun ditertibkan sebagai bukti nyata bahwa aturan tidak hanya sekadar slogan,” ujarnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button