Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Empat Wilayah Ini

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Bea Cukai memiliki peran penting untuk menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk itu, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai gelar sosialisasi di wilayah Bekasi, Cikarang, Bogor, dan Cirebon.
“Kali ini, melalui Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Cirebon, kami mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kantor tersebut,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Budi mengungkapkan kegiatan sosialisasi tersebut berturut-turut dilaksanakan oleh Bea Cukai Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Hotel Swiss Bell in Cikarang pada Kamis (29/08); Bea Cukai Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan sepanjang bulan Agustus; dan Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor di Kecamatan Ciomas pada Rabu (28/08).
“Hal ini merupakan langkah kolaboratif bersama pemerintah daerah yang didanai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” ujar Budi.
Selain berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai Bekasi juga melaksanakan sosialisasi dengan menyelenggarakan Talk Show bersama TVRI Jawa Barat pada acara “Sampurasun” pada Rabu (11/09).
Budi mengungkapkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tim penyuluhan menyampaikan materi tentang ciri-ciri rokok ilegal, desain pita cukai tahun 2024, dan tata cara identifikasi pita cukai palsu. Adapun lima ciri-ciri rokok ilegal yang harus dikenali, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Kegiatan sosialisasi ini menyasar masyarakat umum, utamanya konsumen rokok, penyalur barang kena cukai (BKC), atau orang yang bekerja sebagai penjual rokok eceran, seperti pedagang toko kelontong,” ujar Budi.
Sementara itu, Bea Cukai Cikarang gelar acara coffee morning yang diikuti oleh pengusaha barang kena cukai (BKC) yang dilaksanakan di aula Kantor Bea Cukai Cikarang pada Kamis (29/08). Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan peraturan di bidang cukai, menjalin hubungan baik dengan pengusahan, dan sekaligus menyerahkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada dua perusahaan di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang.
“Kerja sama dengan segenap pihak merupakan hal penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan adanya peredaran BKC ilegal di sekitarnya,” pungkas Budi. (ipo)